Sukoharjo, Gatra.com – Bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, melalui LO menyerahkan berkas syarat dukungan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada, Rabu malam (18/7/2024), atau di menit akhir batas waktu, sekira pukul 23.00 WIB.
Penyerahan berkas syarat dukungan perbaikan calon perseorangan Tuntas-Djayendra itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, beserta empat anggota komisioner lainnya di pendopo KPU Sukoharjo.
“Kami menyampaikan syarat dukungan perbaikan [dalam bentuk dokumen fisik] sebanyak 32.455 dukungan. Kita juga menyerahkan file dokumen dalam bentuk hardcopy,” ucap LO calon perseorangan Tuntas-Djayendra, Zainul.
Disisi lain, hingga pukul 23.00 WIB, Tim Tuntas-Djayendra masih terus mengunggah atau meng-upload berkas dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Saat itu, posisinya sudah di angka 41.492 atau 81,53% dari batas minimal syarat dukungan, yaitu sebanyak 50.894.
Ketua Tim Pemenangan Tuntas-Djayendra, Robet Hananta, mengungkapkan, pihaknya masih memiliki waktu selama tiga hari, dari 18 -20 Juli untuk menyelesaikan unggah dan upload berkas sebanyak 13.858 dukungan ke Silon KPU. Seluruh berkas syarat dukungan perbaikan itu kemudian juga wajib di-submit.
“Kelanjutannya setelah kami menerima Berita Acara (BA), kami akan menyelesaikan unggah dan upload berkas dukungan perbaikan ke Silon. Batas waktunya mungkin hingga sebelum 29 Juli 2024, karena setelah nanti kami dinyatakan lolos verififikasi administrasi (vermin) maka akan dilanjutkan verfifikasi faktual (verfak) tahap kedua dari 29 Juli sampai 10 Agustus,” terang Robet.
Mengantisipasi kegagalan saat verfak tahap kesatu di mana banyak berkas pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, kali ini langkah antisipasi sudah disiapkan agar verfak tahap kedua berkas perbaikan pendukung Memenuhi Syarat (MS).
“Kami sudah menerapkan sebuah sistem melalui serangkaian kerja tim, yaitu menggunakan pendampingan secara berjenjang atau sisten kluster dari tingkat RW (Rukun Warga). Jadi nanti saat verfak ada leader di tingkat kecamatan, desa, hingga ke tingkat paling bawah,” papar Robet.
Dengan penerapan sistem seperti itu diharapkan berkas dukungan perbaikan yang di verfak oleh KPU akan lebih banyak yang MS, sehingga batas minimal syarat dukungan yang dibutuhkan oleh calon perseorangan agar lolos sebagai kontestan Pilkada 2024 bisa terpenuhi.
“Kalau dijumlah secara total dengan yang sudah dinyatakan MS, saat ini berkas dukungan yang kami serahkan sudah mencapai sekira 100,7%,” imbuh Robet.
Di sisi lain, apresiasi kepada KPU Sukoharjo juga disampaikan Robet mewakili Tuntas-Djayendra, di mana selama proses tahapan demi tahapan pihaknya dapat menjalani dengan lancar tanpa ada kesulitan dan hambatan.
Menyinggung tentang proses Silon yang tengah dijalankan Tim Tuntas-Djayendra belum mencapai 100%, anggota KPU Sukoharjo Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, Silon adalah alat bantu untuk memudahkan calon dan KPU dalam melakukan tahapan penerimaan, vermin, dan verfak.
“Untuk syarat dukungan perbaikan tahap kedua ini, tim calon perseorangan belum memenuhi syarat minimal (unggah dan upload di Silon). Tetapi, yang bersangkutan membawa bukti dokumen fisik,” kata Bambang.
Sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 707, maka KPU Sukoharjo tetap menerima bukti dokumen yang diserahkan oleh Tim Tuntas-Djayendra. Dalam hal ini yang dihitung oleh KPU adalah bukti dokumen fisiknya.
“Penyerahan bukti dokumen fisik ini kami buatkan berita acara. Yang sudah di-upload di Silon berapa, dan yang belum di-upload berapa. Dan nanti tim paslon diberi waktu tiga hari ke depan untuk menyelesaikan yang belum di-upload. Di-upload dulu di Silon terus nanti di submit. Waktunya 3 x24 jam [sampai 20 Juli 2024]” jelas Bambang.
Ditambahkan, terhadap berkas fisik syarat dukungan perbaikan yang sudah diterima, setelah dibuatkan berita acara kemudian dikembalikan oleh KPU kepada Tim Tuntas-Djayendra agar di scan dan kemudian di-upload ke Silon.
2309