JAKARTA, KOMPAS.com – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnata menghadapi serangkaian pertanyaan terkait statusnya sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi rumah DP 0 persen di DKI Jakarta.
Pertanyaan tersebut muncul dalam sesi fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Baca juga: Capim KPK Michael Rolandi Singgung LHKPN Terasa Hanya Formalitas
Pertanyaan pertama diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo.
“Bapak pernah dipanggil sebagai saksi, Anda punya pengalaman masuk ke situ, bagaimana seharusnya? Apakah kasus-kasus yang ditangani KPK menurut Bapak murni penegakan hukum atau bagaimana?” tanya Lallo.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Sudin juga menyampaikan pernyataan yang menyoroti peran Michael di DKI Jakarta.
“Bapak pernah menjadi inspektorat di DKI. Bapak sepertinya kurang melakukan pengawasan terhadap rumah DP 0 rupiah. Ini kan menjadi cukup besar, dari masalah di Cengkareng lalu pindah di Jakarta Timur,” ungkapnya.
Baca juga: Capim KPK Poengky Indarti Utamakan Pengembalian Kerugian Negara lewat Pencegahan Korupsi
Menanggapi pertanyaan tersebut, Michael menjelaskan perannya saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.
Ia mengungkapkan bahwa kasus korupsi rumah DP 0 rupiah terjadi pada 2019, di mana Perumda Sarana Jaya ditunjuk melalui peraturan gubernur sebagai bank tanah.
“Kenapa saya ditanya waktu itu oleh jaksa penuntut tidak melakukan pemeriksaan di Sarana Jaya sehingga kasus itu terjadi?” tanyanya.
“Sebetulnya klarifikasinya adalah kami di inspektorat atau APIP bekerja dan menyusun perencanaan program kerja pengawasan tahun itu sudah satu tahun sebelumnya di tahun 2018,” sambung Michael.
Ia menceritakan, saat kasus itu terjadi Perumda Sarana Jaya belum diaudit karena belum masuk dalam program kerja tahunan.
“Jadi, secara program kerja tahunan itu memang waktu itu tidak masuk untuk masuk ke Sarana Jaya. Tapi tentunya kejadian itu, kejadian yang di Sarana Jaya itu memang inspektorat tidak melakukan audit karena belum tiba waktu masuk dalam program kerja tahunan kita,” tuturnya.
Baca juga: Capim KPK Setyo Budiyanto Akan Tiadakan Lift Khusus Pimpinan di KPK
Diketahui, perkara rumah DP 0 rupiah melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Februari 2024.
Yoory dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti memperkaya pihak lain, termasuk PT Adonara Propertindo dan beberapa direktur serta pemilik perusahaan tersebut.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 152,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.