Capim KPK Tanggapi Kasus BLBI, Wajib Tuntas Selama Tak Bisa Dihentikan Lewat SP3

Capim KPK Tanggapi Kasus BLBI, Wajib Tuntas Selama Tak Bisa Dihentikan Lewat SP3

18 November 2024, 18:50

Liputan6.com, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pertanyaan Komisi III DPR RI terkait penuntasan kasus korupsi besar yang hingga kini masih terhambat, salah satunya perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan. Dia pun berkomitmen menuntaskan kasus tersebut jika terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Prinsipnya, terhadap kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan, ini selama kasus-kasus tersebut belum tuntas dan tidak bisa di-SP3, harus menjadi kewajiban KPK untuk menyelesaikan,” tutur Setyo dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Karena tidak bisa di-SP3, ini menjadi kewajiban penyidik untuk menuntaskan,” sambungnya.
Awalnya, penuntasan kasus korupsi besar yang mangkrak itu disinggung oleh Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Dia menyatakan ada sekitar 18 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
“Ada 18 kasus besar Pak Setyo yang merugikan keuangan negara. Uang cukup besar jumlahnya yang sampai saat ini belum dituntaskan oleh KPK, di antaranya BLBI dan seterusnya,” kata Bamsoet.
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi