LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Honorer dapat mengecek secara mandiri apakah namanya lulus hasil pra-finalisasi pendataan non ASN dan terdaftar database BKN atau justru ditolak. BKN melalui Siaran Pers Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022, meminta PPK instansi pemerintah untuk melakukan validasi ulang terhadap 152.803 data honorer dari 195 jabatan yang tidak sesuai syarat pendataan non ASN. Adapun daftar jabatan dan jumlah honorer yang ditolak pendataan non ASN telah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.
Baca Juga: Cara Lapor Diri bagi Tenaga Non ASN yang Tidak Terdaftar Saat Pra Finalisasi Pendataan Honorer 2022 Namun, dalam daftar tersebut tidak disebutkan secara perinci nama-nama tenaga non aparatur sipil negara yang tidak memenuhi syarat.
Tenaga non aparatur sipil negara perlu mengecek secara mandiri apakah namanya masuk pendataan non ASN dan database BKN atau justru ditolak. Bagaimana cara mengeceknya dan bagaimana pula nasib honorer yang tidak memenuhi syarat? Apakah tenaga non aparatur sipil negara yang sebelumnya masuk dalam daftar uji publik datanya bisa berubah? Baca Juga: Guru Honorer Masuk Pendataan Non ASN, Penjaga dan Pramu Sekolah Bagaimana Nasibnya? Honorer dapat mengecek melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara apakah namanya lulus hasil pra-finalisasi pendataan non ASN dan terdaftar database BKN atau justru ditolak dengan menyimak langkah berikut ini. Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Kemudian klik “Pengumuman BKN” pada menu beranda dan klik “Pilih Instansi” pada kolom instansi. Honorer bisa juga mengecek dengan langkah berikut ini. Buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Kemudian klik “Pengumuman Instansi” pada menu beranda. Baca Juga: Honorer Lulus Pendataan Non ASN dari BKN, Segera Lakukan Hal Penting Ini Tulis nama daerah tempat tenaga non aparatur sipil negara bekerja di kolom “Search”. Kemudian klik “Pengumuman” sesuai nama instansi Anda. Apabila instansi tempat bekerja telah melakukan update data hasil pra-finalisasi, akan muncul nama honorer yang ditolak pendataan non ASN sesuai dengan nomenklatur 264 jabatan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022. Apabila dalam daftar tersebut muncul nama tenaga non aparatur sipil negara yang berstatus K2, maka dapat diabaikan karena seharusnya namanya tidak termasuk dalam daftar tersebut. Jabatan apa saja yang memiliki jumlah tenaga non aparatur sipil negara terbanyak, namun tidak memenuhi syarat pengisian aplikasi BKN? Baca Juga: Terbanyak! 19.115 Honorer Jabatan Ini Ditolak Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasib di Tahun 2023? Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, berikut ini adalah jabatan yang memiliki jumlah honorer mencapai puluhan ribu yang tidak sesuai syarat pendataan non ASN 2022. Cleaning Servis sebanyak 19.115, Security sebanyak 12.097, dan Tenaga Tukang Sapu/ Cleaning Service sebanyak 11.898. Supir Kepala sebanyak 11.350, Pramu Kantor sebanyak 11.076, serta Pramu Kantor dan Cleaning Service sebanyak 10.622. Selain itu, jabatan yang memiliki tenaga honorer hingga ribuan, seperti Penjaga Kantor: 8.484; Petugas Pengamanan: 7.833; dan Pramu: 6.639. Baca Juga: Honorer Tenang Meski Ditolak Pendataan Non ASN, BKN Pastikan 264 Jenis Jabatan Akan Dialihkan ke Outsourcing Pramu Kantor, Caraka, dan Keamanan: 4.489; Supir Ambulance: 3.931; Petugas Pengamanan Kantor: 3.374; dan Petugas Sapu Jalan: 3.261. Selanjutnya bagaimana nasib honorer tersebut di tahun depan seiring dengan adanya amanat penghapusan tenaga non aparatur sipil negara di 2023? Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni menegaskan secara tertulis dalam Surat Edaran Nomor B/1971/SM.01.00/2022 sebagai berikut. “Tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),” tulis Alex Denni. Baca Juga: Tenaga Honorer Lolos Validasi Pendataan Non ASN Wajib Cek Lagi Kelengkapan Data Ini, Fatal Jika Tak Terpenuhi! Demikian informasi cara mengecek nama honorer yang ditolak pendataan non ASN dan batal masuk database BKN melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara.***