Reporter:
Gatot Wahyu|
Editor:
Gatot Wahyu|
Minggu 16-10-2022,21:52 WIB
Rambut Ferdy Sambo terlihat lebih panjang saat diserahkan ke kejaksaan-dok-
JAKARTA, FIN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mulai menggelar sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang perdana Ferdy Sambo cs dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui TV nasional hingga channel YouTube PN Jaksel, mulai Senin, 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Besok Saksikan Sidang Ferdy Sambo Cs Secara Live Streaming, Cek Infonya di Sini
BACA JUGA: Mahfud Komentari Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo: Kapolri Bisa Menindak Siapa pun Anak Buahnya
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutukan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube.
Sidang disiarkan secara langsung sebagai pertimbangan dari antusiasme publik terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022.
BACA JUGA:Jokowi Bilang Kasus Ferdy Sambo Bikin Runyam Polri
BACA JUGA:Usai Tangani Ferdy Sambo, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Dimutasi Jadi Kapolda Kalsel
Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.
“Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” ucapnya.
Jadwal Sidang dan Hakim
Pihaknya pun telah menetapkan jadwal sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sombo Cs. Termasuk menentukan para hakimnya.
Sumber: