JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Direktur PT Quantum Exchange Skyline (QSE), perusahaan money changer, Helena Lim terkait pihak yang mengarahkan agar penukaran valuta asing (valas) tidak dikembalikan kepada customer. Pertanyaan itu jaksa lontarkan ketika mencecar Helena sebagai saksi mahkota dalam untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan. Adapun transaksi penukaran valas dimaksud dilakukan oleh sejumlah perusahaan smelter swasta yang meneken perjanjian kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk. “Bisa Saudara ceritakan, kenapa kemudian beberapa perusahaan ini menukar tapi kok kemudian penukarannya tidak kembali? Apakah memang seperti itu arahannya? Dan siapa yang mengarahkan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota untuk Helena Lim Helena kemudian mengaku dirinya tidak mengetahui sejumlah perusahaan itu menukar valas di money changer miliknya.
Menurutnya, ketika belum ditahan penyidik Kejaksaan Agung ia tengah berada di Amerika Serikat (AS). Saat itu, penyidik menggeledah kantor dan rumahnya. “Jadi pada saat itu saya enggak ngerti kenapa saya digeledah, kenapa ini, karena dari, jujur waktu itu saya enggak kenal yang tersangka lainnya yang transfer ke saya,” jawab Helena. Ketika diperiksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik menyebutkan sejumlah nama perusahaan. Namun, ia mengaku tidak mengenal perusahaan tersebut. Helena mengaku hanya mengenal suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang memang kerap menukarkan valas. “Jadi saya berpikir bahwasanya itu transaksinya Pak Harvey. Jadi di BAP saya makanya saya bilang, saya tidak tahu, saya pikir PT, PT itu adalah PT-nya Pak Harvey,” tutur Helena. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Baca juga: Eks Karyawan Smelter Akui 33 Kali Transfer ke Rekening Perusahaan Helena Lim Sebesar Rp 70 MiliarMantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.