Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bogor Perketat Wawancara Penerbitan Paspor

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bogor Perketat Wawancara Penerbitan Paspor

10 November 2024, 15:20

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat penerbitan paspor untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan setiap orang yang mengajukan paspor akan dilakukan tahapan wawancara yang ketat.

“Tahapan ini juga untuk mencegah penerbitan paspor dengan identitas palsu,” kata Ruhiyat, Sabtu, (9/11/2024).

Menurut Ruhiyat, Imigrasi Bogor selalu memeriksa bukti otentik identitas para pemohon. Adapun terjadi penolakan karena pemohon tidak bisa menunjukan bukti otentik identitas dan persyaratan paspor.
“Atau ada juga yang kurang meyakinkan saat menjawab beberapa pertanyaan petugas. Bahkan ada juga yang saat wawancara menyatakan akan bekerja ke luar negeri tapi tidak tahu apa yang akan dikerjakan di sana,” paparnya.
Namun secara umum, kata Ruhiyat, semua pemohon dan paspor yang keluar hingga saat ini sudah memenuhi prosedural dan mengedepankan pencegahan TPPO.
“Dari sisi Keimigrasian, pembuatan paspor di Bogor, Alhamdulillah termonitor dengan baik. Sesuai aturan, sudah cukup ketat untuk mengidentifikasi kesesuaian identitas. Tidak ada laporan keluhan pemohon, semua sejauh ini semua prosedur ketat, yang tidak sesuai ditolak,” kata dia.
Ruhiyat menerangkan, penanganan TPPO di Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023.
TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, menjadi operator judi online hingga perdagangan organ tubuh .
 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi