Warta Ekonomi, Jakarta –
Sejumlah ulama dan perwakilan pesantren dari Jawa dan Madura mengadakan diskusi di forum Bahtsul Masa’il di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, pada 31 Oktober 2024, membahas polemik gerakan boikot produk yang dianggap pro-Israel. Diskusi ini diadakan sebagai bagian dari peringatan Hari Santri Nasional 2024 dan bertujuan memberi panduan syariat bagi umat Muslim terkait gerakan boikot yang semakin marak di masyarakat.
Boikot ini telah berlangsung lebih dari setahun dan berdampak pada perusahaan yang dituduh berafiliasi dengan pihak pro-Israel, salah satunya PT Rekso Nasional Food, pemegang lisensi McDonald’s di Indonesia. McDonald’s Indonesia kerap menjadi sasaran boikot akibat dugaan afiliasi waralaba global tersebut dengan tindakan militer Israel. Dampak ekonomi mulai dirasakan, khususnya bagi karyawan lokal yang bekerja di gerai-gerai waralaba terkait.
Baca Juga: Gerakan Boikot Membuat KFC Indonesia Rugi Rp557 Miliar, Tutup 47 Gerai, dan PHK 2.274 Karyawan
Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, menyatakan bahwa dalam hukum Islam, aksi boikot diperbolehkan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan. Namun, ia menekankan bahwa harus ada legitimasi syariat yang kuat untuk menjalankannya.
“Para ulama menyepakati bahwa boikot diperbolehkan jika memenuhi dua syarat: pertama, harus ada bukti keterkaitan produk dengan pihak yang melakukan kezaliman; kedua, boikot tidak boleh menyebabkan dampak negatif besar seperti PHK massal tanpa solusi,” jelas Abbas.
Baca Juga: Setahun Fatwa Dukungan Palestina: MUI Ajak Masyarakat Lanjutkan Boikot
Menurut hasil kajian di Bahtsul Masa’il, informasi yang tersebar di media sosial tentang afiliasi McDonald’s Indonesia dengan tindakan genosida Israel belum cukup kuat dan valid untuk dijadikan dasar aksi boikot. “Dalam kasus ini, informasi yang beredar di media sosial mengenai afiliasi McDonald’s Indonesia dengan tindakan genosida di Israel belum cukup kuat dan valid untuk dijadikan dasar aksi boikot,” tambah Abbas.
Forum Bahtsul Masa’il menegaskan bahwa pemboikotan McDonald’s Indonesia tidak memiliki dasar syariat yang memadai. Oleh karenanya, aktivitas muamalah atau jual beli dengan PT Rekso Nasional Food tetap diperbolehkan. Forum ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menyikapi polemik boikot produk asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.