KRJogja.com – SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo berencana melakukan pemantauan pelaksanan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Pemantauan dilakukan mengingat sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi kepada buruh dan pengusaha. Upah buruh yang diterima tahun ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Usai Tabrak Lari Pengendara Motor Hingga Meninggal Dunia
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Kamis (2/1) mengatakan, upah buruh terhitung 1 Januari 2025 sudah menerapkan ketetapan baru sesuai dengan hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Upah tersebut harus diterima utuh buruh mulai Januari tahun ini. Disperinaker Sukoharjo untuk memastikan pembayaran upah buruh sudah sesuai dengan ketentuan berencana akan melakukan pemantauan. Sasarannya yakni dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Petugas nantinya akan meminta keterangan pihak manajemen dan mengecek langsung upah yang diterima buruh.
“Kami agendakan pemantauan ke sejumlah perusahaan memantau pembayaran UMK 2025. Kami akan meminta keterangan manajemen perusahaan dan cek ke buruh,” ujarnya. Baca Juga: Pasca Liburan Nataru DLH Bantul Panen Sampah Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada 23 Desember 2024 lalu. Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan. “Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan,” lanjutnya. UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12) . Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488. Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024. Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo. Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Disperinaker Sukoharjo sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025. Surat keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.