FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos Chusnul Chotimah angkat bicara terkait vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Helena Lim.
Helena diduga membantu terjadinya kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengkritik hukuman tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Pasalnya, pada kasus yang sama Harvey Moeis juga hanya divonis penjara 6,5 tahun.
Dikatakan Chusnul, keputusan pengadilan terhadap kasus sebesar ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi.
Ia mempertanyakan mengapa vonis terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara hingga ratusan triliun tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
“Vonisnya makin ringan. Makin terbukti, Indonesia galak sama rakyat, jinak sama koruptor,” kata Chusnul dalam keterangannya di aplikasi X @ch_chotimah2 (30/12/2024).
Sebelumnya diketahui, pengusaha money changer sekaligus sosok yang dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Helena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
Selain hukuman penjara, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara.
Hakim turut menghukum Helena membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta. Jika tidak dibayar, harta benda milik Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda yang disita masih tidak mencukupi, maka Helena akan menjalani hukuman tambahan berupa 1 tahun kurungan.
(Muhsin/fajar)