JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said mengeklaim menjadi korban penipuan dengan skema ponzi oleh broker emas bernama Eksi Anggraeni yang berkongsi dengan pegawai PT Antam.
Pernyataan ini Budi sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.
Budi mengeklaim, pada 12 Maret 2018, ia dijak broker emas Melina datang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) PT Antam Surabaya 01.
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam
Di sana, ia bertemu dengan Eksi yang mengaku sebagai marketing PT Antam.
Ia juga dikenalkan dengan Kepala BELM Surabaya Endang Kumoro.
“Sebelumnya saya tidak pernah tahu, tidak pernah kenal dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan Misdianto (pegawai butik),” kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Budi mengatakan, saat itu ia menerima penjelasan bahwa terdapat pembelian emas Antam dengan harga diskon senilai Rp 530 juta per kilogram jika membeli dalam jumlah banyak.
Pengusaha itu mengeklaim telah bertanya kepada Eksi dan Endang apakah emas dengan harga diskon itu legal dan bukan barang korupsi.
“Saya juga bekerja cari untung, tapi dengan caranya tidak cari masalah. Di jawabannya mereka aman, ini bukan korupsi, ini barang legal,” tutur Budi.
Baca juga: Tak Terima Dituntut 16 Tahun, Crazy Rich Surabaya: Semua Fitnah!
Setelah dijelaskan, Budi mengaku percaya dengan Eksi dan Endang.
Sebab, penjelasan langsung diberikan oleh Endang selaku kepala butik.
“Ternyata saya dijebak sejak hari pertama transaksi, yaitu dengan skema transaksi ponzi oleh mereka,” kata Budi.
Ia juga menyebut bahwa faktur pembelian emasnya melalui Eksi dipotong dan dimanipulasi menjadi transaksi Jakarta.
Budi juga mengaku menerima surat keterangan yang membujuknya agar melanjutkan pembelian emas Antam.
Namun, ia kaget ketika mendapati emas dari transaksi yang dilakukannya sejak 20 Maret sampai 12 November 2018 diputar kepada 42 customer lain.