Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS

3 July 2024, 20:32

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 30 menit.
Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku dicecar oleh penyidik soal rapat umum pemegang saham (RUPS) ketika masih menjabat sebagai menteri.

“Ooh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024).

Dahlan mengaku tidak tahu secara persis soal pembahasan RUPS pada pengadaan LNG tersebut. Sebab pembahasan itu tidak harus melulu dengan dirinya.
“Hmmm nggak tau, kan enggak ada RUPS membahas itu,” ujar Dahlan.
Ketika ditanya akan pernah komunikasi dengan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan untuk membahas RUPS. Dia mengaku hanya pernah membahas dengan direksinya.
“Ya tapi kan menteri punya wakil menteri, punya deputi,” ucap Dahlan.
Namun demikian, Dahlan tidak menampik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
“Itu, yang mungkin perlu di, misalnya timah ya yang sekarang ramai, itu juga dibilang itu aksi korporasi, ada yang berpendapat begitu,” tutur mantan Menteri BUMN itu.
“Saya kira aset negara bukan aset negara, kekayaan negara bukan kekayaan negara, aksi korporasi bukan aksi, saya kira menarik,” pungkasnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi LNG Pertamina yang sempat menyeret mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup.
Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
 

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi