tirto.id – Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan alasan pihaknya tak menjerat sejumlah pesohor yang mempromosikan situs judi online terutama di saat masa pandemi COVID-19. Dia beralasan bahwa influencer tersebut mempromosikan akun judi online yang kini sudah tak aktif lagi.”Ada di sekitar beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (judi online), tapi itu tahun pada saat COVID-19. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).Meski demikian, Wahyu menegaskan akan menindak kembali para influencer tersebut apabila Bareskrim menemukan situs judi online tersebut kembali aktif lagi.”Nanti kita tentukan apakah itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kita [beri] tindakan. Kalau tidak muncul, ya harus kita hentikan,” kata dia.Wahyu mencatat setidaknya saat ini sudah ada 85 orang influencer judi online yang menjadi tersangka selama terbentuknya Desk Penanganan Judi Online di bawah Kementerian Koodinator Politik dan Keamanan.”Ada beberapa yang sudah kami tindak memang, yang tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” katanya.Wahyu mengeklaim penetapan tersangka influencer judi online telah melalui sejumlah proses dan melibatkan banyak pihak yang ahli dalam informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana dan ahli lainnya.”Nah, kami juga melakukan penelitian seperti itu. Ketika kami kan dalam menentukan itu tidak hanya sendirian, kami pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya,” katanya.Di saat bersamaan, Bareskrim juga menangkap tersangka judi online FBW dan MG. Keduanya pemilik akun judi NagaKuda 138 yang memberikan gift kepada Tiktoker Sadbor. Menurutnya, akun judi online NagaKuda rutin memberikan gift dengan nilai yang tinggi kepada Sadbor demi mempromosikan website tersebut.”Ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut,” kata Wahyu.
tirto.id – HukumReporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto