LENGKONG, AYOBANDUNG.COM–Pihak BKN mengumumkan informasi terbaru soal Pendataan Non ASN atau honorer yang sedang menjadi polemik, dalam dunia pemerihatan. BKN resmi menyampaikan soal adanya data tenaga honorer yang tidak sesuai aturan, masuk dalam pendataan non ASN tahun 2022. Atas dasar hal tersebut, BKN melakukan pemberitahuan melalui siaran Pers dengan Nomor: 021/RILIS/BKN/X/2022 pada Minggu, 9 Oktober 2022. BACA JUGA:Wahai Honorer K2, Ini Kata BKN Soal Penolakan Pendataan Non ASN, Tendik Ada Harapan?
Dalam siaran tersebut, BKN mengumumkan bahwa ada sekitar 150 ribu lebih data tenaga honorer yang tidak sesuai pendataan non ASN. Oleh karena itu, BKN meminta kepada masing masing PPK, untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang, bagi data tenaga honorer yang tidak sesuai dengan aturan pendataan non ASN.
Dalam siaran Pers juga disampaikan secara rinci, hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN tahap pra finalisasi. Dari data yang telah dihimpun oleh BKN hingga per 7 Oktober 2022, BKN mencatat setidaknya ada sebanyak 152.803 data tenaga non ASN tidak sesuai. BKN membeberkan, masih terdapat data jabatan yang tidak memenuhi pendataan non ASN, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya. Artinya, jabatan tenaga non ASN tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Oleh karena itu, setiap instansi diharuskan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap daftar tenaga non-ASN yang tidak sesuai jabatannya. Adapun kangkah Verval ulang harus merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022, tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Hal itu seperti yang sudah BKN sampaikan ke PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, perihal Jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selanjutnya, pada tahap finalisasi pendataan non ASN berikut, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi untuk tenaga honorer. Data tenaga non ASN tersebut wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani oleh pihak PPK Instansi. Namun, bila pada akhirnya data tenaga non ASN pada tahap finalisasi tidak disertai dengan adanya SPTJM seperti ketentuan, maka data tenaga non ASN tidak akan bisa dijadikan data dasar PPK pun tenaga honorer juga patut mengetahui, bahwa bila di kemudian hari data final yang disampaikan oleh PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN, maka akan berkonsekuensi pada pertanggungjawaban hukum yang ditujukkan Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau by PPK Instansi.***