Rabu, 13 November 2024 – 17:28 WIB
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, sesuai mendatangi Komisi Yudisial. Foto: Source for JPNN.com
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) melaporkan tiga hakim PN Medan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran memvonis lepas (onslag) pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar.Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan itu divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (6/11) lalu.Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut.Herwanto memandang vonis bebas tersebut dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.”Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai pidana,” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com pada Rabu (13/11).Keputusan ini juga menimbulkan kecurigaan tentang kemungkinan ‘main mata’ dalam proses pengambilan keputusan.Keputusan janggal ini menimbulkan dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.Atas dasar hal tersebut, Baradatu melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota. KY pun didesak segera memeriksa ketiganya.
Baradatu melaporkan tiga hakim PN Medan ke Komisi Yudisial lantaran memvonis onslag pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News