Daya Beli Masyarakat Turun, DPR Apresiasi Penghapusan Utang UMKM
                                    Kamis, 07/11/2024, 14:20 WIB

Daya Beli Masyarakat Turun, DPR Apresiasi Penghapusan Utang UMKM Kamis, 07/11/2024, 14:20 WIB

7 November 2024, 14:20

Warta Ekonomi, Jakarta –
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengapresiasi penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Hal tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Chusnunia menilai jika langkah tersebut merupakan upaya dukungan kepada para pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat saat ini.
Baca Juga: DPR Dukung Penguatan LPDB-KUMKM: Optimalkan Pembiayaan Koperasi di Indonesia

“Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun,” kata Chusnunia di Jakarta, Kamis, (7/11/2024).
Dirinya mengaku bahwa pihaknya akan turut serta dalam mengawal aturan baru itu untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” jelasnya.
Dirinya pun berharap para pelaku UMKM melalui kebijakan tersebut bisa menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan melepaskan diri dari segala jerat beban yang membelenggu. Menurutnya, para pelaku UMKM layak diganjar kebijakan tersebut lantaran merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” ungkap Chusnunia.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa sore, (5/11/2024) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP itu diteken oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Dirinya menyebut bahwa seluruh persyaratan teknis terkait aturan itu bakal segera ditindaklanjuti oleh kementerian maupun lembaga terkait. Adapun berkas yang dia tandatangani terbagi menjadi tiga berkas PP dan terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Baca Juga: Bank Mandiri Tanggapi Soal PP Penghapusan Utang UMKM

Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi