Warta Ekonomi, Bandung –
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk mengalokasikan seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) guna memperbaiki dan membangun jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat, dengan jalan yang lebih baik dan transparansi pengelolaan pajak yang lebih tinggi.
Hal ini disampaikan Dedi dalam Rapat Pimpinan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Bandung, Rabu (22/1/2025).
Dedi menyatakan bahwa transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kontribusi mereka. Ia menyoroti minimnya pemahaman para kepala daerah tentang dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi, Bey: Sejahterakan Masyarakat Jabar
“Harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yakni 40 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten,” jelas Dedi.
Ia menegaskan bahwa 100 persen pajak kendaraan bermotor yang diterima provinsi akan digunakan sepenuhnya untuk memperbaiki jalan, termasuk fasilitas pendukung seperti marka jalan, penerangan jalan umum (PJU), trotoar, dan drainase.
“Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan jalan yang baik. Jangan sampai mereka bayar pajak setiap tahun tetapi jalannya tetap rusak,” tambah Dedi.
Gubernur baru ini juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk mengikuti langkahnya, dengan mengalokasikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk pembangunan jalan.
“Jika semua kabupaten, kota, hingga desa bekerja sama, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun,” katanya optimis.
Dedi bahkan mengusulkan aturan tegas bagi kendaraan yang menunggak pajak, yakni larangan melintasi jalan yang diperbaiki menggunakan dana pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Percepat Akselerasi Pembangunan Jabar Usai Dilantik 6 Februari 2025
Baca Juga: Dorong Transportasi Massal, Bey Usulkan KRL dan Commuter Line Bandung Raya kepada Gubernur Terpilih
“Kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan. Kita harus konsisten bahwa pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan jalan, jadi yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak,” tutup Dedi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.