Jakarta – Deolipa Yumara mengajukan permohonan kesepakatan perdamaian dalam sidang mediasi lanjutan gugatan terkait pencabutan surat kuasa Bharada E terhadapnya dan M Burhanuddin. Salah satu poin permohonan perdamaian itu, Deolipa meminta Bharada E menjadikannya sebagai kuasa hukumnya bersama Ronny Talapessy.Deolipa meminta pihak tergugat I atau Bharada Eliezer mencabut kembali surat pencabutan kuasa kepada para penggugat Deolipa dan M Burhanuddin. Dengan dicabutnya surat pencabutan kuasa itu, otomatis Deolipa dan M Burhanuddin ditetapkan kembali sebagai pengacara Bharada E.Deolipa mengatakan nantinya Bharada E dapat didampingi oleh tim kuasa hukum dari Deolipa maupun dari Ronny Talapessy apabila permohonan tersebut dikabulkan.
–
–
“Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi. Tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng (bersama Ronny Talapessy tergugat II -red),” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).Jika terjadi kesepakatan damai, Deolipa mengatakan gugatan tersebut akan dicabut. Namun sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan damai, gugatan tersebut akan masuk ke pokok perkara, Deolipa akan menyiapkan bukti.”Kalau kemudian Rabu depan mediasi ini tidak terpenuhi. Tentunya masuk ke pokok perkara dong. Kalau masuk ke pokok perkara nanti kita akan buka semua cerita bukti-bukti, fakta-fakta sehingga jelas apa yang terjadi secara hukumnya,” ucap Deolipa.Deolipa menjelaskan alasannya meminta Bharada E mencabut pencabutan surat kuasanya itu. Menurutnya, pencabutan surat kuasa oleh Bharada E itu tidak berdasarkan etika atau ketentuan undang-undang.”Ini bukan pengen jadi atau tidak, ini persoalannya adalah surat pencabutan kuasa mereka itu bahasannya adalah tidak memenuhi ketentuan undang-undang, kalau kita biarkan itu terjadi profesi pengacara bisa menjadi buruk. Masa iya ‘orang ketok pintu kulonuwun, kita bilang monggo’, kan begitu ceritanya, tiba-tiba hilang dia tanpa pamit. Biasanya kan ‘kulonuwun, monggo, Pak pamit ya’. Ini lebih kepada profesi pengacara sebabnya,” ujarnya.”Seharusnya mencabut itu tata kramanya begini begini, cara mencabutnya harus sesuai kaidah profesi kami, etika klien, lebih kepada etika ini sebenarnya,” tambahnya.Tidak Minta Uang Rp 15 MiliarMeski mengajukan proposal mediasi, Deolipa mengaku tidak berharap banyak terjadinya perdamaian. Deolipa mengaku dalam proposal mediasinya tidak meminta uang Rp 15 miliar seperti yang tertera dalam petitum gugatan sebelumnya.”Kita nggak pernah berharap karena mediasi bagian dari proses beracara secara hukum. Kalau mediasi mereka mintanya kita mengajukan proposal ke polisi kita buat sesuai dengan apa yang kita mintakan dalam gugatan tentunya,” kata Deolipa.”Yang kita hilangkan kita nggak minta Rp 15 miliar, di mediasi ini untuk berdamai, kita nggak minta uang kok,” tambahnya.Lihat juga video saat ‘Hakim Berhalangan, Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Richard Ditunda’:
[-]Bagaimana tanggapan pihak Ronny Talapessy? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.Pada permohonan perdamaian ini, Deolipa menekankan agar Bharada E mencabut pencabutan surat kuasa kepadanya dan M Burhanuddin. Apabila hal itu terpenuhi, Deolipa mengaku akan mencabut gugatannya.”Terkait pencabutan dari kuasa ini itu dicabut lagi. Jadi surat pencabutan kuasa ditarik kembali. Kalau itu dipenuhi berarti kita tetap menjadi kuasa hukum,” ungkapnya.Tanggapan Kuasa Hukum Ronny TalapessySementara itu, pihak kuasa hukum tergugat II atau Ronny Talapessy, Fredy Limantara, mengatakan Bharada E tidak perlu dipaksa untuk memberikan kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin. Menurutnya, pemberian surat kuasa merupakan hak Bharada E.”Jadi memang waktu mediasi hari Rabu, tanggal 12 kemarin, memang dari Pak Deolipa ada menyampaikan keinginan untuk bergabung. Namun yang bisa disampaikan selaku kuasa hukum tergugat II Pak Ronny Talapessy, prinsipal kami ini menerima kuasa juga dari Bharada E, kalau misalnya Bharada E seperti yang disebutkan Pak Pantas Manalu (kuasa hukum Bharada E bagian perdata) ini bahwa tidak mungkin memberikan kuasa kepada Bapak Deolipa dan rekan-rekan ya,” ujar Fredy.”Otomatis tidak mungkin juga kami selaku kuasa hukum Pak Ronny Talapessy tidak mungkin juga memaksa gitu loh, atau misalnya menerima bergabung, kan tidak mungkin. Jadi adalah mediasinya sebetulnya mediasinya yang gagal, yang percuma,” sambungnya.Sebelumnya, Deolipa menyerahkan permohonan kesepakatan perdamaian kepada pihak tergugat tiga atau Kabareskrim.Berikut ini poin-poin penawaran kesepakatan perdamaian dari Deolipa:1. Bahwa inti dari kesepakaan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan saling memaafkan (perlu pertemuan khusus yang akan diatur tersendiri).
2. Bahwa pihak Tergugat I (Bharada Elizer) menarik kembali atau mencabut kembali surat pencabutan kuasa terhadap para Penggugat (Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin).
3. Bahwa untuk penanganan perkara Bharada E akan ditangani bersama dengan pihak Tergugat II dan Tim, bersama dengan Para Penggugat (Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin) yang disetujui oleh pihak Tergugat I (Bharada E).
4. Bahwa apabila tercapai kesepakatan damai maka gugatan dicabut oleh Para Penggugat. Demikian usulan perdamaian ini diajukan untuk menjadi pertimbanganSebelumnya, sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait surat pencabutan kuasa dari Bharada E masuk ke tahap mediasi. Mediasi akan berlangsung selama 30 hari.
(yld/fas)