Detik-detik Kebiadaban Cawagub Papua Paksa Istri Seks Threesome Bareng Kakak Korban

Detik-detik Kebiadaban Cawagub Papua Paksa Istri Seks Threesome Bareng Kakak Korban

10 December 2024, 0:02

Selasa, 10 Desember 2024 – 00:02 WIB

Jayapura, VIVA – Calon Wakil Gubernur atau cawagub Papua berinisial YB terpaksa berurusan dengan polisi terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diduga memaksa istrinya threesome bersama kakak korban.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Pengacara Pemilik Ria Beauty, Akui Kliennya Bukan Dokter Tapi …

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan YB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara.”Pelaku disangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,” kata Kombes Ignatius Benny, Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga :

Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka, Pj Walkot: Pendampingan Hukum Kita Minta dari Korpri

Dugaan KDRT ini diduga terjadi di dua lokasi. Pertama di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Peran 9 Pelaku Kasus TPPO ‘Mail Order Bride’

 
Insiden itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WIT. Saat itu, YB melakukan KDRT terhadap istrinya, GR. Dia minta korban datang ke Hotel Fardan Serui.
“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa. Lalu, pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” katanya.Korban pun merasa curiga sehingga membuka gorden pintu kamar. Korban kaget karena saat itu melihat kakak perempuannya dalam kondisi mabuk berat.“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun, korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujar dia.Begitu ada kesempatan, korban kabur dan pulang ke rumah. Sekira pukul 04.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban sampai terjatuh di lantai hingga dasternya robek. Lalu, pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambutnya. Kemudian, korban ditampar sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tak sadarkan diri.Pun, usai korban sadar kemudian pelaku menelepon korban. Pelaku menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun, saat itu korban tidak mau. “Dan, terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka. Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” katanya.Pasca mendapat laporan dari korban, Polres Biak Numfor lantas melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. Selanjutnya, kasus ditangani hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka.

Pemilik Ria Beauty Jujur Akui Dirinya Sarjana Perikanan
Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik Ria Beauty yaitu Ria Agustina karena diduga praktik klinik kecantikan.

VIVA.co.id
9 Desember 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi