AKURAT.CO, Jaksa mengungkap detik-detik sebelum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Ferdy Sambo sempat memegang leher Brigadir J sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak.
“Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke depan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Bharada E berada di samping kanan Brigadir J, sementara terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal bersiaga sambil membawa pisau apabila Berigadir J melakukan perlawanan.
baca juga:
“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu’,” ucap jaksa.
Brigadir J bertanya ‘ada apa’. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Berkata ‘ada apa ini?’, selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa.
Jaksa mengungkapkan Bharada E menembak dengan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Brigadir J terjatuh dan terkapar.
Ferdy Sambo disebut jaksa menembak satu kali ke kepala belakang yang membuat Brigadir J tewas seketika.
“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa.
Tembakan tersebut membuat tulang dasar tengkorak pada tengkorak rusak. Pertama, kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Setelah kejadian itu, Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]