Di Luar Nurul, 285 Tahun Baru Dapat Rumah

30 May 2024, 0:32

Kamis, 30 Mei 2024 – 00:32 WIB

Jakarta – Putri mantan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid merespons kebijakan Pemerintah mengenai potongan gaji 3 persen bagi pekerja Indonesia untuk Tapera.

Baca Juga :

Soal Aturan Gaji Pekerja Dipotong Tapera, Kadin: Tidak Semua Perusahaan Sehat

Menurut aktivis perempuan ini, kebijakan potongan gaji 3 persen memberatkan para pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja.

Ilustrasi pembiayaan perumahan BTN.

Baca Juga :

Bappenas: Tapera Bersifat Sukarela, Mirip Tabungan Haji

“Dapat kerjaan susah, giliran sudah dapat kerja, pas gajian potongannya di luar nurul (di luar nalar), nasib, nasib, nggak habis fikri (fikir),” kata Yenny Wahid dikutip dari akun instagram pribadinya @yennywahid, Rabu 29 Mei 2024.
“Pengusaha saja nolak, apalagi karyawan,” lanjut Yenny Wahid.
Baca Juga :

Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagimana yang Sudah Punya Rumah KPR?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut. Apindo menilai iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh memberatkan.”Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” kata Shinta dalam keterangannya Selasa, 28 Mei 2024.
Yenny Wahid pun mencoba menyimulasikan pekerja yang memiliki gaji Rp7 juta dengan harga rumah Rp 600 juta.”Tadi iseng ngitung, gaji Rp 7 juta, potongan tapera 2,5 persen per bulan = Rp 175 ribu per bulan. Harga rumah Rp 600 juta. Rp 600 juta : Rp 175 ribu = 3.428 bulan (285 tahun),” tulis Yenny.Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Pengamat Ekonom: Iuran Tapera Belum Efektif Atasi Masalah Kebutuhan Rumah
Kebijakan gaji pekerja Indonesia dipotong 3 persen untuk Tapera, Pengamat dari Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda angkat bicara.

VIVA.co.id
29 Mei 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi