Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok melalui unit PPA menangkap seorang berinisal LR (30) lantaran diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial TA (24) akibat cemburu.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy mengatakan, perlakuan KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya terjadi pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tua korban, di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok.
“Kekerasan ini di picu karena suami cemburu terhadap teman pria korban,” ujar Santy kepada Liputan6.com, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, kejadian berawal pada dihari yang sama saat terjadi kekerasan, sekitar pukul 18.00 WIB korban pamit kepada tersangka pergi main ke rumah nenek korban. Saat itu, korban mendatangi dan main ke rumah neneknya.
“Saat di sana, korban sempat pergi keluar bertemu dengan temannya sambil makan,” jelas Santy.
Korban keluar rumah sejak pukul 21.00 WIB dan anak korban dititipkan bersama keluarga nenek korban. Sekitar pukul 22.30 WIB korban kembali ke rumah neneknya setelah makan malam bersama temannya.
“Saat itu korban pulang sendiri namun di rumah neneknya telah terdapat suaminya yakni tersangka,” ucap Santy.
Tersangka sempat menanyakan kepergian korban sambil memarahinya, namun kemarahan tersangka diacuhkan korban. Tersangka menduga korban pergi bersama teman pria nya tanpa sepengetahuan tersangka.
“Saat korban ingin pulang dan akan pergi menggunakan motornya, tersangka langsung mengeluarkan golok dan menyerang korban dari belakang,” terang Santy.