15 Oktober 2022 04:45 WIB Kombes Mukti mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya resminya menetapkan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus narkoba.”Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” kata Kombes Mukti dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).Kombes Mukti mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pastikan Irjen TM Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri: Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat”Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” ujarnya.Diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian menangkap warga sipil terkait kasus narkoba. Berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat warga sipil itu, Irjen Teddy Minahasa Putra disebut menjual barang bukti narkoba. DPR: Masyarakat Tunggu Bersih-bersih Polri untuk Kembalikan Kepercayaan