Didukung Mahfud MD Usai Dilapor Polisi, Said Didu: Teman Seperjuangan, Rival di Bola

Didukung Mahfud MD Usai Dilapor Polisi, Said Didu: Teman Seperjuangan, Rival di Bola

18 November 2024, 16:56

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pro. Mahfud MD, atas dukungannya.

Said Didu menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud MD memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

“Terima kasih Prof. Mahfud MD, kami selalu sama dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (17/11/2024).

Namun, ia menambahkan sentuhan humor dalam pernyataannya dengan mengungkapkan satu perbedaan mencolok antara mereka berdua. “Tapi selalu berbeda dalam bola,” tandasnya.

Seperti diketahui, Said Didu merupakan penggemar klub sepakbola Manchester City. Sementara Prof. Mahfud penggemar rival sekota City, Manchester United.

Sebelumnya, Prof. Mahfud MD, ikut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.

“Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pengganti tanah hanya sekitar Rp50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin. “Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” tandasnya.

Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara,” pungkasnya. (Muhsin/fajar)

Said Didu dan Prof Mahfud

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi