KRJogja.com – BANTUL – Anak dibawah umur berinisial LM (14) warga Karangtalun Cilacap Jawa Tengah, diketahui menjadi pekerja pemandu lagu di sebuah warung Karaoke TF Grogol X Parangtritis Kretek Bantul. Diduga LM menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang dilakukan oleh pemilik Karaoke. Kasus tersebut berawal Kamis (7/11) , petugas Polres Bantul Unit PPA menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat Karaoke Parangkusumo Kretek Bantul. Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Jumat (8/11) sekira pukul 02.00 petugas melakukan pengecekan di tempat – tempat Karaoke wilayah parangkusumo. Ternyata informasi tersebut benar. Di salah satu Karaoke di Parangtritis didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/ LC yang asalnya dari Cilacap.
Ternyata data diri anak telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTP nya. Selanjutnya anak dan pengelola Karaoke dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengelola atau pemilik Karaoke berinisial SAM (24) , warga Selorejo Bagor Nganjuk Jawa Timur. Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana , ini yang disangkakan dalam kasus tersebut., yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini tindakan yang dilakukan petugas diantaranya,meminta keterangan saksi-saksi dan terlapor. Memberikan pendampingan Peksos kepada anak korban. Melaksanakan gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan. Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 565.000, 1 buah botol miras kawa- kawa. Nota pembayaran booking LC dan room Karaoke. Buku catatan pendapatan harian Karaoke. Melaksanakan gelar penetapan tersangka dan menetapkan status terlapor menjadi tersangka. (Jdm)