SOLOPOS.COM – Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)
Solopos.com, JAKARTA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga menjalani sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri Sambo mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan.
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri, di hadapan majelis hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, “Saudara terdakwa, Saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?”
Baca Juga: Masih Misterius, 15 Menit di Kamar Putri Sambo Pemicu Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata jaksa.
Baca Juga: Akhir Memilukan Brigadir J, Senjata Dilucuti lalu Ditembak Mati Ferdy Sambo
Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.
“Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” ujar jaksa.
Namun usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut.
Baca Juga: Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar dan HP Iphone3 untuk Bharada E Bunuh Brigadir J
“Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” katanya lagi.
Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kejam! Sambo Menembak saat Brigadir J dalam Keadaan Sekaratul Maut
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.
“Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Strategi Sambo
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.
Pada 8 Juli, Putri mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar terhadapnya di Magelang.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Baca Juga: Usai Tangani Kasus Sambo, Dirtipidum Bareskrim Promosi sebagai Kapolda Kalsel