Dijerat Pasal Berlapis, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

24 November 2024, 3:39

Jakarta – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang kini terancam hukuman mati.”Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, dilansir detikSumut, Minggu (24/11/2024).Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.”Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut..

(ygs/ygs)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi