Liputan6.com, Jakarta – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Bey Machmudin meluruskan terkait penggunaan ponsel oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat pengarahan Presiden Jokowi kepada anggota Polri mulai dari perwira tinggi hingga menengah, setingkat Kapolda hingga Kapolres di Istana Negara Jakarta.
Menurut Bey, ponsel yang digunakan bukanlah milik Fadil melainkan staf protokol presiden. Sebab, saat pengarahan tersebut tidak ada yang diizinkan membawa ponsel kecuali pulpen dan buku catatan.
“Jadi pertama stafnya Pak Fadil harus melaporkan hal penting, kemudian staf (Pak Fadil) nelepon ke salah satu staf protokol Istana untuk berbicara dengan Pak Fadil,” kata Bey dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (16/10/2022).
Bey menjelaskan, Fadil Imran tidak asal menjawab telepon tersebut. Sebab staf protokol meminta izin pihak Istana untuk menyerahkan ponsel tersebut ke Fadil sebelum acara dimulai.
“Sebelum bicara, staf protokol meminta izin dulu ke internal, apakah diizinkan, mengingat acara belum mulai,” jelas Bey.
Bey memastikan, ponsel itu adalah milik staf protokol Istana dan digunakan dalam waktu yang singkat.
“Tidak lama (ngobrolnya), setelah itu juga diambil lagi, dibalikin lagi dan itu juga kalau acara sudah mulai, tidak akan kita izinkan. Karena itu ada yang harus dilaporkan penting, jadi ya kita izinkan,” Bey menutup.