Dinas ESDM Jabar Sudah Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ini Sebarannya!

Dinas ESDM Jabar Sudah Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ini Sebarannya!

20 January 2025, 13:08

JABAR EKSPRES – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar sejatinya tidak tinggal diam terkait aktivitas tambang ilegal di Jabar. Pihaknya telah menindaklanjuti ratusan laporan terkait aktivitas tambang liar yang mengeksploitasi alam Jabar.Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah mengungkapkan, sepanjang 2024, pihaknya telah menindaklanjuti 176 titik tambang ilegal di Jabar. Itu juga bagian dari respon aduan dari masyarakat.“Dari aduan masyarakat ataupun hasil pantauan dari dinas,” tuturnya, Senin (20/1).BACA JUGA: Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo SubiantoAi melanjutkan, tindak lanjut tersebut adalah dengan menerbitkan surat teguran kepada pelaku, termasuk langkah melaporkan aktivitas eksploitasi itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).“Tambang tanpa izin adalah musuh bersama,” cetusnya.Rinciannya, di Kabupaten Sumedang 31 titik, Subang 24 titik, Bogor 23 titik, Sukabumi 20 titik, Bandung Barat 13 titik, Garut 12 titik, Tasikmalaya 12 titik, Pangandaran 9 titik, Purwakarta 8 titik. Kemudian Kota Tasikmalaya 6 titik, Kabupaten Bandung 5 titik, Bekasi 4 titik, Majalengka 4 titik, Ciamis 2 titik, Cirebon 2 titik dan Kuningan 1 titik.BACA JUGA: Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif Apresiasi Program Pencegahan Stunting yang di Gelar PT ValeKhusus tambang ilegal yang sempat di datangi Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi, Dinas ESDM juga telah bertindak yakni dengan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan melalui surat Nomor 1586/ES.09/CD.IV tanggal 7 November 2024, termasuk melaporkan ke Polda Jabar tetanggal 16 Januari 2025.Berdasarkan pasal 15b UU No 3 tahun 2020, tambang tanpa izin dapat disanksi pidana paling lama 5 tahun lalu denda paling banyak Rp 100 miliar. Dinas ESDM juga mengaja semua pihak untuk ikut mengawasi aktivitas tambang ilegal.Keberadaan tambang ilegal patut diberantas. “Ini untuk menciptakan lingkungan tambang yang berkelanjutan juga, termasuk memberikan manfaat besar ke masyarakat maupun negara,” tutupnya.BACA JUGA: Meski Kuota Subsidi LPG 2024 Jebol, Kementerian ESDM: Tidak Ada Pembatasan!Di sisi lain, data tambang yang berizin bisa terpantau dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). Data per November 2023 lalu tercatat ada 262 yang aktif dan berproduksi di Jabar.(son)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi