Reporter:
Afdal Namakule|
Editor:
Afdal Namakule|
Kamis 13-10-2022,16:18 WIB
Zulfan Lindan. Dok nasdem.id–
JAKARTA, FIN.CO.ID- Politikus Partai NasDem Zulfan Lindan angkat bicara terkait sikap tegas Ketua Umum Surya Paloh yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 1.
Zulfa Lindan mengatakan, surat itu salah alamat sebab dirinya tidak lagi menjadi mengurus DPP NasDem sejak dia diangkat sebagai Wakil Komisaris PT Jasa Marga (Tbk) pada 2020 lalu.
“Pertama surat itu salah alamat, karena saya sudah sejak dua tahun lalu bukan lagi sebagai pengurus DPP Nasdem karena diangkat sebagai Wakil Komisaris Jasa Marga,” kata Zulfan lewat pesan singkat, Kamis 13 Oktober 2022.
Zulfan mengatakan, dirinya mempunyai hak bicara sebagai warga negara. Dia mengklaim selama ini pernyataan yang dia keluarkan tidak mewakili Partai Nasdem.
“Kedua saya tetap punya hak bicara sebagai warga negara yang merdeka. Selain itu pun selama ini saya tidak pernah atas nama pengurus. Bagi saya kebebasan adalah hak asasi manusia,” katanya.
BACA JUGA:Dinilai Bikin Gaduh, Surya Paloh Nonaktif Zulfan Lindan dari Pengurus NasDem
BACA JUGA:Komisi VI DPR Desak Erick Thohir Copot Zulfan Lindan dari Komisaris BUMN
Zulfan Lindan Dinonaktifkan dari NasDem
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menonaktifkan Zulfan Lindan dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Zulfan Linda dinonaktifkan melalui surat bernomor 228-SI/DPP-NasDem/X/2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Johnny G. Plate tanggal Kamis 13 Oktober 2022.
Penonaktifkan Zulfan Lindan diduga kuat berkaitan dengan sejumlah pernyataannya terkait pencapresan Anies Baswedan.
“Saudara Zulfan Lindan telah mengeluarkan pernyataan tidak produktif bahkan cenderung menurunkan citra Partai NasDem, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan peringatan keras kepada saudara Zulfan Lindan,” berikut bunyi surat itu.
Dalam surat itu, tertulis juga bahwa Zulfan Lindan dilarang memberikan pernyataan di media sosial atas nama NasDem.
“Dilarang memberikan atau membuat pernyataan di meda massa dan media sosial atas nama fungsionaris Partai NasDem sampai waktu yang ditetapkan,” bunyi surat itu.
Sumber: