Dipastikan Segera Berlaku, Prabowo Sebut Kebijakan DHE Baru Logis dan Masuk Akal
                                    Kamis, 23/01/2025, 17:20 WIB

Dipastikan Segera Berlaku, Prabowo Sebut Kebijakan DHE Baru Logis dan Masuk Akal Kamis, 23/01/2025, 17:20 WIB

23 January 2025, 17:20

Warta Ekonomi, Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan perusahaan untuk menyimpan hasil penjualan ekspor di bank-bank dalam negeri. 

“Dalam waktu dekat, kita juga akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia. Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia,” ujar Prabowo, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Prabowo juga menegaskan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. “Ini saya kira segera akan keluar dan akan berlaku kurang lebih satu bulan yang akan datang ya. Jadi ini adalah sesuatu yang logis, yang masuk akal,” tambahnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Begini Implementasi DHE untuk SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengumumkan bahwa perubahan aturan DHE akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini mengharuskan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) dengan devisa hasil ekspor di atas USD 250 ribu per tahun untuk menempatkan 100 persen devisa mereka di rekening khusus dalam negeri selama satu tahun.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan merevisi PP Nomor 36, dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: DHE 100% untuk 12 Bulan, Pemerintah Jamin Kelangsungan Usaha Eksportir
Menurut Airlangga, devisa yang disimpan di dalam negeri tetap dapat digunakan eksportir untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran pajak dan konversi ke rupiah. “Iya, tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar, pemerintah menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Bea Cukai. Sosialisasi juga akan dilakukan kepada para pemangku kepentingan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi