PRFMNEWS – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022. Direktur Utama PT LIB ditetapkan sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan bersama dengan lima tersangka lainnya. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur di Surabaya sebagai tersangka terkait kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Baca Juga: 9 Pulau Terlarang dan Tak Bisa Dikunjungi di Dunia, Indonesia Termasuk Loh! “Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses,” kata Akhmad Hadian Lukita yang dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022. Temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengatakan ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Namun, menurut Akhmad Hadian ini pertanyaan penyidik dan saat ini tidak mau menjawab. Baca Juga: Rizky Billar Diduga Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Video Rekaman CCTV itu Viral “Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai,” tandas Akhmad Hadian. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan bersama dengan dua tersangka lainnya.***