Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah

Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah

14 November 2024, 7:28

Suara.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus OS akibat menyebarluaskan video asusila.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus ini terungkap hasil patroli siber, yang mendeteksi adanya aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

Usai di-tracking, ternyata OS beralamat di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam kesehariannya, OS bekerja sebagai pegawai honorer dan admin situs desa tersebut.
Baca Juga: Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?

Terungkapnya kasus ini, OS ternyata telah menjalani bisnis video asusila ini sejak 2015 silam dan telah mengelola 27 situs. 

“OS melakukan pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri,” kata Dani.

Berdasarkan penelusuran jejak digital, OS pernah mengelola hingga 585 situs konten asusila.

Dari hasil menjual video asusila iru, OS bisa meraup cuan ratusan juta rupiah lewat AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Dalam perkara ini, perugas menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. 
Baca Juga: Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa

Berdasar hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi