Suara.com – Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa hari ini bakal menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Mantan Kapolda Sumbar dan Jatim itu sebelumnya ditangkap terkait kasus narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Senin ini baru mulai pemeriksaan TM (Teddy Minahasa),” ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri.
Baca Juga:
LENGKAP, Lapor Pak Jokowi! Tingkah para Jenderal Polri, dari Dalang Pembunuhan, Korupsi, hingga Narkoba
Pemeriksaan ini kata dia, dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
“Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya,” kata Dedi.
Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik),” kata Dedi.
Baca Juga:
Soroti Rentetan 3 Kasus Besar Di Tubuh Polri, Relawan Anies: Jadikan Refleksi, Jangan Cari Kambing Hitam
Teddy Minahasa Ditangkap