Sebanyak 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terseret kasus judi online. Sepak terjangnya mereka terungkap usai jajaran Polda Metro Jaya menyelidiki situs judi online bernama SULTANMENANG
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan awalnya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus website yang bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Wira Satya saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Wira menerangkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi.
Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola para pemilik website judi online tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Wira.
Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online
Dari penyelidikan sementara terungkap fakta, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah.
Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).
“Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp5 juta per bulan.
“Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri (yang gaji) Rp5 juta pak (per bulan),” ujar dia.
Pelaku mengatakan, bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya yakni mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak.
Misalnya ditemukan 5.000 situs judi online, oknum pegawai Komdigi ini hanya memblokir 4.000 situs. Sisanya dibina atau dijaga supaya tidak terkena blokir.
“Dari 5.000 itu tergantung, Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir), 1.000 sisanya dibina, Pak,” ujar dia.
Pelaku mengaku aksinya membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri. “Tidak ada, Pak. Betul (ide sendiri),” ujar dia.