Artem yang tercatat sebagai anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali ini dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 silam. Merasa janggal, Ketua Umum LAN, Ibrahim Saehaia pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak April 2024.Surat itu berisi permintaan penjelasan atas tindakan deportasi terhadap Artem. Sebab, anggota LAN Provinsi Bali itu diklaim memiliki dokumen personal lengkap dan tidak memiliki catatan kriminal.
“Apakah imigrasi bebas mendeportasi WNA tanpa bukti-bukti kesalahan atau pelanggaran yang jelas, dengan cukup menjadikan dugaan-dugaan semata sebagai alasan?” kritik Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 November 2024.Ketum LAN mengaku telah dipanggil ke Kemenkumham untuk mendapat penjelasan soal deportasi anggotanya tersebut. Namun hingga kini, alasan deportasi dinilai belum jelas.Pihak Imigrasi hanya menyebut Artem diduga melakukan tindakan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan. Namun saat ditanya bukti-bukti dugaan pelanggaran dimaksud, pihak Imigrasi bungkam.”Pertanyaan kami selalu dijawab, ‘maaf, ini rahasia negara’,” jelas Ibrahim.
Melihat ketidakjelasan Ditjen Imigrasi itu, Ibrahim berharap kasus deportasi anak buahnya itu bisa menjadi perhatian menteri dan Presiden Prabowo Subianto.”Jika Artem memang terbukti bersalah, silakan beri sanksi hukum yang setimpal. Tapi jika ternyata tidak ada bukti-bukti kesalahan atau tindak kriminal apa pun, mohon segera dicabut cekalnya,” tegas Ibrahim.