Djoko Pekik Memdapat Arahan Musorda KONI DIY dari Sri Sultan HB X

Djoko Pekik Memdapat Arahan Musorda KONI DIY dari Sri Sultan HB X

6 January 2025, 2:55

Krjogja.com – YOGYA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY dalam waktu dekat akan menggelar agenda Musyawarah Olahraga Daerah (Musorda) guna memilih sosok Ketua Umum (Ketum) baru untuk periode 2025-2029. Kepastian ini didapat usai Ketua Umum (Ketum) KONI DIY, Prof Dr H Djoko Pekik Irianto MKes AIFO bertemu secara langsung dan mendapatkan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kepada sejumlah wartawan di Yogya, Munggu (5/1/2025), Djoko Pekik menjelaskan, dirinya memang telah bertemu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah topik terkait pembinaan olahraga di DIY dibahas secara serius, termasuk rencana pelaksanaan Musorda KONI DIY. “Jadi ya Musorda, bukan Rakerda. Karena SK KONI DIY itu kan sampai Maret, jadi ya akan segera Musorda,” jelasnya. Lebih lanjut Djoko Pekik menerangkan, untuk pelaksnaannya sendiri, seharusnya jika mengacu pada SK penetapan, maka pelaksnaan Musorda KONI DIY tahun ini akan berlangsung di Bulan Maret. Namun, karena pada bulan Maret itu berbarengan dengan pelaksanaan ibadah Puasa Ramadan, kemungkinan pelaksanaannya akan diajukan. “Maret kan sudah puasa, jadi kemungkinan kita akan selenggarakan sebelum Maret, mungkin di akhir Februari,” tegasnya.
Baca Juga: Tren Pangan 2025 Disinggung mengenai adakah arahan dari Ngarsa Dalem terkait sosok calon Ketum baru KONI DIY kedepannya, Djoko Pekik masih belum bisa mengungkapkannya, meski tidak menampik memang sudah ada sosok yang . “Ada gambaran (arahan, red) sih, tapi saya belum bisa memberikan penjelasan secara detail saat ini. Karena kita masih akan ada beberapa kali pertemuan lagi dengan beliau,” jelas Djoko Pekik.

Terkait kemungkinan masuknya pejabat publik menjadi bakal calon Ketum KONI periode 2025-2029 karena UU 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengakomodir kemungkinan pejabat publik atau pejabat struktural menjabat Ketum KONI. “Itu bagian dari dawuh beliau (sosok calon Ketum KONI dari unsur pejabat publik). Kalau dulu pada Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005, Ketum KONI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik, tapi di UU SKN yang baru tidak larangan lagi,” ujarnya. Adanya arahan dari Gubernur agar Ketum KONI DIY periode mendatang datang dari pejabat publik dari pemerintahan, Djoko Pekik yang juga Guru Besar FIKK UNY ini menegaskan dukungan penuhnya atas hal tersebut. Menurutnya, jika nantinya Ketum KONI DIY itu datang dari pejabat publik dari Pemerintah daerah (Pemda) DIY, hal tersebut akan mendukung upaya peningkatan pembinaan dan prestasi olahraga di DIY kedepannya. Baca Juga: Transisi PPN 12 Persen, Solusi Sementara atau Beban Baru? “Menurut saya, no problem, karena regulasi memang gak masalah. Tapi yang jelas, dari sisi keuntungannya (jika Ketum KONI dari pejabat Pemda), pemerintah itu kan selalu ingin olahraganya maju, nah kalau nanti sudah ada di dalam (jadi Ketum) kan akan tahu betul bagaimana kebutuhan anggarannya dan nanti pemerintah bisa mengalokasikan anggarannya. Tapi tetap, akuntabilitasnya dijaga,” paparnya. Tak hanya didukung aturan yang memperbolehkan pejabat publik menjadi Ketum KONI, Djoko Pekik juga mencontohkan beberapa daerah lain di Indonesia yang selama ini sudah menerapkan kebijakan tersebut. “Misalnya, di NTB itu Ketua KONI-nya itu anggota DPR RI Pusat. Kemudian NTT itu Ketua KONI-nya, Pak Yosep itu dulu Wagub NTT. Bahkan, di beberapa provinsi malah Ketum KONI-nya itu Gubernurnya,” imbuhnya.(Hit)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi