Dompet Dhuafa Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Dompet Dhuafa Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

30 November 2024, 12:42

KOMPAS.com – Direktur Advokasi Kebijakan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Agung Pardini menegaskan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan yang layak bagi guru honorer.
Adapun kesejahteraan guru honorer telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Beleid tersebut telah mencantumkan aturan tentang hak penghasilan yang layak bagi guru.
“Dari 3,7 juta guru di Indonesia, sebanyak 2,06 juta atau 56 persen merupakan guru honorer atau tidak tetap. Sebagian besar dari mereka masih menerima upah yang jauh dari layak, bahkan di beberapa daerah masih banyak yang dibawah Rp 500 ribu,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Agung menambahkan, sumber gaji guru honorer masih ditopang oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS). Alokasi gaji guru honorer dari dana BOS memiliki regulasi pembagian, yakni maksimal 50 persen untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan 60 persen untuk sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Simulasi IDEAS mengungkapkan rata-rata gaji guru honorer yang ditopang dana BOS hanya berkisar antara Rp 780.000 hingga Rp 3,3 juta, tergantung jenjang pendidikan,” imbuhnya.
Baca juga: Lewat Program Ini, Dompet Dhuafa Bersama BI Tingkatkan Akses Air Bersih di Magelang dan Semarang

Selain itu, Agung turut menyebutkan rata-rata gaji guru honorer tingkat nasional, di antaranya guru honorer sekolah dasar (SD) mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta, guru honorer sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 1,9 juta.
Kemudian, guru honorer sekolah menengah atas (SMA) mendapatkan gaji sebesar Rp 2,7 juta, serta guru sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp 3,3 juta.
“Namun, kondisi guru madrasah jauh lebih memprihatinkan, dengan gaji rata-rata hanya Rp 780.000 untuk madrasah ibtidaiyah (MI), Rp 785.000 untuk madrasah tsanawiyah (MTs), dan Rp 984.000 untuk madrasah aliah (MA),” paparnya.
Rasio guru dan murid yang kecil di daerah tertentu, lanjut dia, menjadi salah satu penyebab alokasi dana BOS tidak mencukupi untuk memberikan gaji layak bagi para guru honorer.
“Bahkan jika porsi dana BOS dinaikkan lebih dari 60 persen, tetap saja tidak akan cukup untuk mencapai kesejahteraan yang layak,” ungkapnya.
Baca juga: GREAT Edunesia Dompet Dhuafa Raih Trofi SNI Award 2024 untuk Program Pendidikan Berkualitas
Kenyataan pahit menjadi guru honorer dihadapi oleh Andriyawati (45), yang mengajar di SD Negeri 6 Wawonii Barat, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Guru yang akrab disapa Bu Ati ini telah mengabdikan diri sebagai guru selama 17 tahun. Kini, ia sedang menjalani proses pengangkatan menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Ia memiliki dedikasi dan cita-cita besar untuk siswa-siswinya agar menjadi pribadi yang cerdas serta berakhlak. Sayangnya, perjuangannya menjadi semakin tidak mudah karena carut-marut nasib guru honorer yang tidak selesai meski kurikulum terus berganti.
Padahal, perjuangan guru, terutama di daerah, menurut Ati tidaklah mudah. Untuk mencapai sekolah tempatnya mengajar, ia harus melalui perjalanan terjal. Kondisi jalan semakin sulit saat musim hujan.
Selain itu soal honor, Bu Ati juga menyoroti kondisi sekolah yang rusak dan menciptakan tantangan untuk mengajar. Sebanyak 50 siswa didiknya tak jarang harus dipindah ke perpustakaan atau bergabung dengan kelas lain sehingga proses belajar mengajar kurang efektif. 
 
Menanggapi situasi yang dihadapi guru honorer, Deputi Direktur Corporate Secretary Dompet Dhuafa Dian Mulyadi menyampaikan bahwa kesejahteraan guru menjadi sangat penting dalam mengoptimalkan upaya mencerdaskan bangsa.

Tokoh

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi