JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa UU Parpol yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun, sehingga perlu disesuaikan kembali. “Kami juga mendorong revisi untuk undang-undang partai politik. Undang-undang partai politik kita adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah 13 tahun,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/10/2024). Baca juga: PDI-P Kritik Penggugat UU Parpol soal Masa Jabatan Ketum Khoirunnisa menekankan tujuan utama dari revisi UU Parpol adalah penguatan demokrasi internal dalam tubuh partai politik.
Dengan begitu, partai politik dapat berfungsi lebih baik lagi sebagai lembaga yang terstruktur dan demokratis.
“Kami merasa bahwa perlu ada perbaikan dari UU ini dan kami mendorong misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik. Sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga,” kata Khoirunnisa. Baca juga: CSIS: Standar Rekrutmen Calon Kepala Daerah Harus Diatur Ketat di UU Parpol Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, partai politik memiliki peran signifikan dalam pengisian jabatan publik, sehingga kualitas demokrasi internal partai bakal berdampak langsung pada pemerintahan. “Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.