Liputan6.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal merevisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang belum lama ini disahkan. Tujuannya untuk menambah pasal mengenai penggunaan nomenklatur atau nama DKJ.
“Sudah (sah) sebenarnya, kalau di dalam, yang dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan di ketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta. Nah cuman di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Doli menerangkan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi sengketa.
“Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu temen-temen KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah nanti dikhawatirkan, untuk menghindari dispute, nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota,” terangnya.
Atas hal itu, diperlukan adanya penambahan pasal dalam UU DKJ tersebut untuk mengatur nomenklatur atau penamaan.