DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024

DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024

20 November 2024, 22:30

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengagendakan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025.
Pembahasan ini akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024.
“Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, tetapi yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, sebelum penetapan rekapitulasi suara,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).
“Insya Allah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember),” katanya.
Baca juga: Brimob Kirim 600 Personel Amankan Pilkada 2024 di Tiga Provinsi
Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.

“Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, ‘kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak,” jelasnya.
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait putusan MK tersebut seharusnya dijadwalkan pada pekan depan.
Namun, ia menyatakan bahwa situasi tidak memungkinkan karena mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dan banyak anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.
“Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan,” katanya.
Baca juga: MK Putuskan Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang
Sebelumnya, pada Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
Tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
Tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS
Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi