INDOZONE.ID – Komisi VII DPR RI sudah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun hingga kini DPR belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengatakan benar jika surpres terkait RUU EBET ini sudah masuk ke DPR. Namun tidak disertai dengan DIM yang harus dibahas perihal RUU itu.
“Alhamdulillah supres sudah keluar, tapi yang kita nanti-nanti dari pemerintah hingga sekarang ini adalah DIM-nya,” kata Dyah dikutip Sabtu (15/10/2022).Baca Juga: PSSI dan PT LIB Salah-salahan soal Tragedi Kanjuruhan, DPR Akan Panggil Keduanya
Menurut Politisi Partai Golkar ini, DIM perihal RUU EBET sangat ditunggu-tunggu oleh Komisi VII DPR. Sehingga mereka bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi semisalnya membentuk panitia kerja.”Maka DIM ini kita tunggu agar Komisi VII bisa segera melaksanakan sesuaai dari tupoksinya yakni membentuk panitia kerja,” urai Dyah.”Lalu kemudian setelahnya kita akan membahas pasal per pasalnya sesuai dari pada kebutuhan. Apakah kita misalnya butuh badan khusus bisa memantau pelaksaan daripada energi terbarukan di Indonesia,” tambahnya.Baca Juga: Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba, DPR: Sulit Diterima Akal Sehat
Dyah menjelaskan alasan mengapa Komisi VII DPR sangat RUU EBET segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Sehingga Indonesia membuat ekosistem dan membuat berkembang khususnya di Energi Baru dan Energi Terbarukan.
“Ini isu yang harus kita perjuangkan dan kebetulan momentumnya. Saya berharap lahirnya RUU ini betul-betul bukan hanya masa depan berkelanjutan tapi bisa membuat ekosistem baik, agar sektor ini bisa berkembang,” bebernya.Lebih jauh Dyah berharap RUU EBET dapat segera rampung sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 yang akan diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022.”Sebagai salah satu isu prioritas dalam Presidensi G20,” tandasnya.Artikel Menarik Lainnya: