anggota DPR RI dari Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono/ Parlementari
Terkini, Jakarta – Per tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah Republik Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang sebelumnya dibanderol 11 persen akan menjadi 12 persen.
Kenaikan Pajak PPN 12 persen tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Komisi XIII RDP Perdana Bersama BNPT, Fraksi PKS Minta Bahu-membahu Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di MasyarakatMenanggapi hal itu, salah seorang anggota DPR RI dari Komisi IV DPR RI Riyono menilai, pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin.
Pasalnya, kata dia, masyarakat seperti petani dan nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin.
“Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,”jelas Riyono Rabu 20 November 2024 seperti dilansir dari Parlementari.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa pada waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5 persen.
“Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 11 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.
“Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” kata Politisi dari Fraksi PKS ini.
Ia menilai, kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan.