DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

25 November 2024, 18:57

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta ada kajian mendalam terhadap usulan dari DPR menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan ad hoc. Sebab, menurutnya, perubahan status KPU tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin dicapai. “Oleh karenanya memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak daripada perubahan KPU tersebut,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPU Tegaskan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB Budi menyatakan bahwa perubahan status KPU akan terkait dengan independensi, kemudian kredibilitas dan efektivitas lembaga dalam melaksanakan pemilu ke depan yang bebas dan aktif. Dengan begitu, kata Budi, kajian lebih dalam diperlukan terkait usulan ini.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mendorong diskusi terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, utamanya elemen masyarakat. “Ini penting untuk kita dengar dalam rangka membantu di dalam menentukan arah mana yang terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU ini ke depan,” ujar Budi.
Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah Sebelumnya, dikutip Harian Kompas, salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar ke depan KPU cukup menjadi lembaga ”ad hoc” yang hanya aktif selama dua tahun, sehingga tidak menghabiskan banyak anggaran. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay berpandangan bahwa memang ke depan perlu didiskusikan secara serius mengenai masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu. Jika ke depan desain keserentakan pemilu masih sama dengan Pemilu 2024, menurutnya, sebaiknya, eksistensi dari masa kerja penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang. Sebab, ia menilai, tahapan pemilu yang dilakukan secara serentak dapat diselesaikan oleh KPU dalam waktu dua tahun.
 
Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024
Setelah itu, di tahun ketiga sampai kelima, KPU justru terkesan menghabiskan anggaran dengan sibuk menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai tidak perlu. “Kalau keserentakan (pemilu) tetap pola yang lalu, semua dilakukan hanya dua tahun selesai, KPU tidak perlu tahun ketiga hingga kelima. Justru kami sedang berpikir, KPU itu hanya lembaga ”ad hoc”, dua tahun saja. Ngapain kita ngehabisin uang negara. Kebanyakan untuk tahun ketiga sampai kelima, mereka itu hanya datang bimtek ke Jakarta. Nggak tahu juga kita apa yang dibimtekan itu,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi