MAGELANG, KRJogja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama eksekutif melakukan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu dituangkan dalam Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Selasa (26/11/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sakir SSos itu dihadiri Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Forkopimda, anggota DPRD serta pimpinan OPD dan BUMD di Kabupaten Magelang Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang Sakir, melalui juru bicara Budi Supriyanto SS MM, menyebutkan target Pendapatan Daerah dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 2.693.468.159.893,- dan Rencana Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 2.761.071.569.373,-.
Penambahan BTT disepakati sebesar Rp 2.875.000.000,00. Dengan proyeksi pendapatan dan rencana belanja tersebut terdapat defisit sebesar Rp 67.603.409.480,-. Untuk Pembiayaan (penerimaan pembiayaan daerah) disepakati sebesar Rp 67.603.409.480,-, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
“Sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 67.603.409.480,- dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 67.603.409.480,-. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SiLPA) sama dengan 0 (nol),” kata Budi Supriyanto. Badan Anggaran DPRD, lanjutnya, mendorong kepada eksekutif untuk selalu taat asas dan prosedur serta tahapan waktu dalam Penyusunan Raperda tentang APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Anggaran dan belanja daerah merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyejahterakan masyarakat. Badan Anggaran berharap Pemkab Magelang melakukan langkah-langkah strategis, terobosan kreatif dan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya. Ditemui seusai rapat paripurna, Sakir mengungkapkan persetujuan raperda oleh DPRD bersama Bupati ini sudah sesuai aturan Mendagri, yaitu maksimal akhir November. Program-program yang menjadi prioritas pembangunan pada 2025 adalah penurunan angka kemiskinan dan stunting di Kabupaten Magelang. “Anggaran menyebar di semua OPD untuk penanganan kemiskinan dan stunting di samping urusan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Mudah-mudahan ke depan bisa turunkan angka kemiskinan dan stunting,” kata Sakir. Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Bupati Sepyo Achanto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartidipasi dalam penyusunan Raperda APBD 2025 tersebut. “Raperda yang telah disetujui ini akan kami kirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” katanya. (adv)