DQM Peduli Sah Ditetapkan Nazhir Wakaf Uang dari BWI

DQM Peduli Sah Ditetapkan Nazhir Wakaf Uang dari BWI

31 October 2024, 22:07

Penetapan ini ditandai dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dan Surat Keputusan (SK) sebagai nazhir yang sah pada acara “Penyerahan STBPN dan Pembinaan Nazhir Wakaf Uang” oleh BWI di Hotel Horison Ultima, Kota Bekasi. Dengan penetapan ini, DQM Peduli lembaga yang berhak menerima harta wakaf dari masyarakat yang berwakaf (wakif). Selain menerima, Nazhir Wakaf Uang juga berkewajiban mengelola dan mendistribusikan harta wakaf kepada masyarakat yang berhak atau mauquf ‘alaih.

Lembaga yang ingin menjadi Nazhir Wakaf Uang harus mendaftarkan diri dan mendapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU 41/2004. Pengasuh Darul Quran Mulia, KH Abdul Hasib mengaku bersyukur atas amanah yang diberikan ini. Menurutnya, penetapan sebagai Nazhir Wakaf Uang merupakan tanggung jawab besar yang akan diemban seluruh manajemen DQM Peduli dengan penuh dedikasi dan amanah. “Menjadi Nazhir Wakaf Uang adalah peluang bagi kami dan DQM Peduli untuk memberikan kontribusi yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat dengan memaksimalkan potensi wakaf uang, terutama dalam membangun dan memastikan kesejahteraan umat,” kata KH Abdul Hasib dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis, 31 Oktober 2024.Ketua Yayasan Darul Quran Mulia, Aisyah MIRK, Al-Hafizhah mengatakan, dengan status baru sebagai Nazhir Wakaf Uang ini, DQM Peduli akan fokus untuk memastikan bahwa dana wakaf uang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.Selain itu, DQM Peduli akan menyalurkan manfaat wakaf untuk program-program yang berdampak besar bagi masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi umat, pembangunan sarana pendidikan, dan kesehatan.“Kami berharap setiap dana yang diamanahkan kepada kami benar-benar dapat menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat,” kata Aisyah.

Media

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi