POJOKSATU.id, JAKARTA – Dua jenderal bintang dua pesakitan dari Polri menjalani proses penting hari ini, pemeriksaan lanjutan Irjen Teddy Minahasa dan sidang perdana Irjen Ferdy Sambo.
Dua jenderal bintang dua Polri ini menjadi pesakitan karena terjerat kasus pembunuhan berencana dan peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minasa, Kapolda Jatim yang belum sempat dilantik, terjerat kasus narkoba 5 kg. Sementara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Pemeriksaan Teddy Minahasa yang sempat tertunda pada Sabtu (15/10) kemarin akan dilanjutkan hari ini, Senin (17/10).
Teddy sempat menolak diperiksa karena tak mau didampingi pengacara yang disiapkan Polda Metro Jaya. Dia akan menyewa pengacara sendiri.
–
Komisi Yudisial Pasang Kamera di Semua Persidangan Ferdy Sambo, Wakil Ketua KY Turun ke PN Jaksel
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy Minahasa yang akan digelar di Mabes Polri.
“Hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM di Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (17/10/2022).
Pemeriksaan digelar di Mabes Polri mengingat Teddy Minahasa saat ini masih menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) atas kasus kode etik dan profesi.
Sidang Perdana Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Senin (17/10).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin pagi menyebutkan, sidang perdana atau sidang dakwaan ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
–
Sumber Dahlan Sebut Irjen Teddy Intai Narkoba 2 Ton Oktober 2019, Keluar Uang Pribadi Rp20 M
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (ikror/pojoksatu)