FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank berpelat merah dan koperasi di Makassar kian mendekati babak baru, dengan Polda Sulsel bersiap mengumumkan tersangka.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena besarnya potensi kerugian negara yang disebabkan oleh skandal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, menyatakan bahwa proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, yaitu perhitungan kerugian negara.
“Perkembangannya untuk saat ini dalam finishing perhitungan kerugian negara,” ujar Dedi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).
Setelah tahap ini selesai, Ditkrimsus Polda Sulsel akan mengadakan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Setelah itu, mungkin kita akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” sebutnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp1,7 miliar, sebagai bagian dari penyelidikan.
“Jadi, apa-apa yang sudah disita, uang Rp1,7 miliar misalkan masih ada,” Dedi menuturkan.
Dedi memastikan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini akan segera diumumkan kepada publik.
“Dalam waktu dekat insyaallah akan disampaikan (penetapan tersangka) oleh bapak Kapolda ke teman-teman media,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank berpelat merah dan koperasi di Makassar terus didalami.
Seperti diketahui, pada kasus tersebut, bank Mandiri Cabang Kartini Makassar ikut terseret atas pengajuan kredit PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM).
Dikatakan Didik, saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Masih dalam proses penyidikan, melengkapi keterangan saksi-saksi dan bukti yang menguatkan perkara,” kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024) malam.
Sementara, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang saat itu masih menjabat mengungkap modus operandi dugaan kasus korupsi yang merugikan melibatkan bank berpelat merah dan koperasi di kota Makassar.
Dikatakan Andi Rian, pada kasus tersebut, tiga terlapor masing-masing merupakan satu karyawan bank dan dua orang koperasi.
Andi Rian mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan modus pemberian fasilitas kredit senilai Rp120 miliar sejak 2018- 2019.
“Modus yang dimainkan terduga pelaku, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan,” ujar Andi Rian kepada awak media, Kamis (29/8/2024).
Andi Rian menceritakan, terduga pelaku mengajukan data fiktif. Mengajukan data ganda dengan menaikkan gaji pokok kemudian memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen.
“Proses analisa kredit tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank,” sebutnya.
Tambahnya, pencairan dana kredit yang diajukan dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Andi Rian, pencairan ditransfer ke rekening koperasi kemudian ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka.
“Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp55 miliar,” terangnya.
Andi Rian menyebut, pada kasus dugaan korupsi itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 154 orang saksi.
“Masing-masing 154 itu, 11 orang pihak bank berpelat merah. Enam pengurus, 10 pengelola, dan 120 anggota koperasi, serta 7 orang penerima aliran dana,” Andi Rian menuturkan.
Tambahnya, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti yang menguatkan perkara.
“Barang bukti yang telah disita, 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar,” terangnya.
Selain itu, juga diamankan 13 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck, dan 8 unit forklip truck,” jelasnya.
Lanjut Andi Rian, diamankan pula satu bundle hasil audit kantor akuntan public, 10 buah BPKB, satu unit handphone, dan lima buah sertifikat tanah, ruko dan rumah.
“Tiga unit laptop dan 10 buah buku tabungan,” tukasnya.
Andi Rian bilang, dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, sejauh pihaknya paling tidak menyelamatkan uang negara sekitar Rpu,5 miliar.
“Nilai kerugian yang diselamatkan kurang lebih 7,5 milyar,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwartawa mengingatkan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus serupa agar segera membuat pengakuan di kepolisian.
Sebab, Helmi menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
“Jadi siapapun itu yang terlibat di kasus yang sama, lebih baik datang dan mengku di pihak kepolisian. Lebih baik begitu daripada nanti kami yang dapati,” Helmi menegaskan.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri ini disebut telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Vice President Bank Mandiri Kanwil X, Widiawaty Mochtar kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Widiawaty, sejak awal pihak Bank Mandiri telah melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel agar membuat terang kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari koordinasi yang dilakukan Bank Mandiri dan Polda Sulsel dalam proses penyelesaian kewajiban debitur dimaksud,” ujar Widiawaty.
Lebih lanjut diungkapkan Widiawaty, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, Bank Mandiri siap mengikuti proses hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum guna memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
(Muhsin/fajar)
Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah Memasuki Babak Baru, Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank berpelat merah dan koperasi di Makassar kian mendekati babak baru, dengan Polda Sulsel bersiap mengumumkan tersangka.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena besarnya potensi kerugian negara yang disebabkan oleh skandal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, menyatakan bahwa proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, yaitu perhitungan kerugian negara.
“Perkembangannya untuk saat ini dalam finishing perhitungan kerugian negara,” ujar Dedi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).
Setelah tahap ini selesai, Ditkrimsus Polda Sulsel akan mengadakan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Setelah itu, mungkin kita akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” sebutnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp1,7 miliar, sebagai bagian dari penyelidikan.
“Jadi, apa-apa yang sudah disita, uang Rp1,7 miliar misalkan masih ada,” Dedi menuturkan.
Dedi memastikan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini akan segera diumumkan kepada publik.
“Dalam waktu dekat insyaallah akan disampaikan (penetapan tersangka) oleh bapak Kapolda ke teman-teman media,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank berpelat merah dan koperasi di Makassar terus didalami.
Seperti diketahui, pada kasus tersebut, bank Mandiri Cabang Kartini Makassar ikut terseret atas pengajuan kredit PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM).
Dikatakan Didik, saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Masih dalam proses penyidikan, melengkapi keterangan saksi-saksi dan bukti yang menguatkan perkara,” kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024) malam.
Sementara, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang saat itu masih menjabat mengungkap modus operandi dugaan kasus korupsi yang merugikan melibatkan bank berpelat merah dan koperasi di kota Makassar.
Dikatakan Andi Rian, pada kasus tersebut, tiga terlapor masing-masing merupakan satu karyawan bank dan dua orang koperasi.
Andi Rian mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan modus pemberian fasilitas kredit senilai Rp120 miliar sejak 2018- 2019.
“Modus yang dimainkan terduga pelaku, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan,” ujar Andi Rian kepada awak media, Kamis (29/8/2024).
Andi Rian menceritakan, terduga pelaku mengajukan data fiktif. Mengajukan data ganda dengan menaikkan gaji pokok kemudian memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen.
“Proses analisa kredit tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank,” sebutnya.
Tambahnya, pencairan dana kredit yang diajukan dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Andi Rian, pencairan ditransfer ke rekening koperasi kemudian ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka.
“Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp55 miliar,” terangnya.
Andi Rian menyebut, pada kasus dugaan korupsi itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 154 orang saksi.
“Masing-masing 154 itu, 11 orang pihak bank berpelat merah. Enam pengurus, 10 pengelola, dan 120 anggota koperasi, serta 7 orang penerima aliran dana,” Andi Rian menuturkan.
Tambahnya, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti yang menguatkan perkara.
“Barang bukti yang telah disita, 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar,” terangnya.
Selain itu, juga diamankan 13 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck, dan 8 unit forklip truck,” jelasnya.
Lanjut Andi Rian, diamankan pula satu bundle hasil audit kantor akuntan public, 10 buah BPKB, satu unit handphone, dan lima buah sertifikat tanah, ruko dan rumah.
“Tiga unit laptop dan 10 buah buku tabungan,” tukasnya.
Andi Rian bilang, dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, sejauh pihaknya paling tidak menyelamatkan uang negara sekitar Rpu,5 miliar.
“Nilai kerugian yang diselamatkan kurang lebih 7,5 milyar,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwartawa mengingatkan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus serupa agar segera membuat pengakuan di kepolisian.
Sebab, Helmi menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
“Jadi siapapun itu yang terlibat di kasus yang sama, lebih baik datang dan mengku di pihak kepolisian. Lebih baik begitu daripada nanti kami yang dapati,” Helmi menegaskan.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri ini disebut telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Vice President Bank Mandiri Kanwil X, Widiawaty Mochtar kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Widiawaty, sejak awal pihak Bank Mandiri telah melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel agar membuat terang kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari koordinasi yang dilakukan Bank Mandiri dan Polda Sulsel dalam proses penyelesaian kewajiban debitur dimaksud,” ujar Widiawaty.
Lebih lanjut diungkapkan Widiawaty, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, Bank Mandiri siap mengikuti proses hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum guna memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
(Muhsin/fajar)