FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan cagub dan cawagub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin pada pilgub 2024 menuai sorotan.
Merespons hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, presiden dan pejabat negara yang berasal dari partai politik (parpol) boleh mendukung calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan, netralitas hanya ditujukan bagi anggota TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN). “Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Minggu (10/11).
Hasan menjelaskan, mereka yang ikut berkampanye juga harus memperhatikan sejumlah hal. Khususnya tidak boleh memanfaatkan fasilitas jabatan hingga berkampanye tanpa cuti.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” tegas Hasan.
Dia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto boleh meng-endorse cakada. Sebab, Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” tegas Hasan.
Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Dasco menyatakan, ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin hal lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik pengusung.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut, seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” ujar Dasco.
Dasco menyebut, sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
“Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Dasco.
Prabowo Subianto sebelumnya secara terang-terangan mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Ahmad Lutfi dan Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
Hal itu diketahui setelah Ahmad Lutfi mengunggah pernyataan Prabowo dalam akun Instagram pribadinya, pada Sabtu (9/11). Unggahan itu telah banyak mendapat respons penyuka sebanyak 4.930 dan 3.135 komentar hingga Minggu (10/11).
Dalam video yang diunggah Ahmad Lutfi, Prabowo mengungkapkan bahwa menjadi pemimpin daerah tidak bisa sembarangan. Ia menekankan, dibutuhkan pengalaman dan sinergi yang tepat dengan pusat, sehingga visi sebagai pemimpin bisa terlaksana dengan baik.
“Komjen Ahmad Luthfi berpengalaman sebagai Kapolda Jateng, Taj Yasin Maimun juga pengalaman sebagai Wakil Gubernur. Ini kolaborasi tepat,” terangnya.
Dengan pengalaman itu, Prabowo melihat keduanya mampu menjadi solusi permasalah di Jateng dan bisa menjadi kepanjangan pemerintah pusat dalam mewujudkan visi Presiden.
Di sisi lain, Prabowo juga menaruh harapan kepada Taj Yasin Maimun yang tak lain merupakan anak ulama besar, KH. Maimun Zubaer. Bahkan Prabowo menyebut Mbah Moen merupakan gurunya. “Saya sangat menghormati beliau,” ujar Prabowo.
Prabowo juga meyakini keduanya bisa merealisasikan pemerintahan yang bersih, mempecepat pembangunan ekonomi, membuat rakyat menikmati kekayaan bangsa, hingga menjaga kekayaan dan mengelola kekayaan alam Indonesia.
“Jawaban itu ada pada diri kedua calon ini. Ini rekomendasi saya,” tutup Prabowo. (fajar)