Eks Anggota Bawaslu yang Diperiksa KPK Terkait Hasto Minta Pemeriksaan Lanjutan

Eks Anggota Bawaslu yang Diperiksa KPK Terkait Hasto Minta Pemeriksaan Lanjutan

6 January 2025, 19:26

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan untuk pemeriksaan lanjutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.
Permohonan ini disampaikan Agustiani usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Agustiani tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan pada hari ini lantaran kondisi kesehatan.
“Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ungkap Agustiani, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Baca juga: Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK Terkait Hasto Kristiyanto

Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, juga menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan mengingat kondisi kesehatan kliennya.

“Rabu ini, tanggal 8 (Januari) ya, karena kebetulan Bu Agustiani Tio ini punya penyakit. Jadi, beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai. Diminta Ibu Tio di-reschedule ulang,” ujar Army.
Meskipun pemeriksaan tidak selesai, penyidik KPK tetap mencecar Agustiani dengan pertanyaan seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan eks kader PDI-P Harun Masiku.
“Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan seterusnya,” tambah dia.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.51 WIB, mengenakan kemeja putih dan didampingi dua orang.
Ia melakukan registrasi di meja resepsionis sebelum duduk di kursi sofa berwarna hitam.
Baca juga: Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi